ETIKA MORAL DAN NILAI DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
A. PENGERTIAN
Kemajuan
ilmu pengeahuan dan teknologi dalam segala bidang berpengaruh terhadap
meningkatnya kritis masyarakat terhadap mutu pelayanan kebidanan.
Sikap
etis profesional bidan akan mewarnai dalam setiap langkahnya, termasuk
dalam mengambil keputusan dalam merespon situasi yang muncul dalam
asuhan.
Etik
merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar
atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku.
Etik berfokus pada prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir
dan bertindak dalam kehidupanya dilandasi nilai-nilai yang di anutnya.
Nilai
(values) merupakan suatu proses dimana seseirang dapat mengerti sistem
nilai-nilai yang melekat pada dirinya sendiri. Ada 3 fase dalam
klarifikasi nilai-nilai yang perlu dipahami oleh bidan yaitu : pilihan,
penghargaan, dan tindakan.
- Ciri-ciri Profesional :
- Menurut T. Raka Joni,1980 adalah sbb:
a. Menguasai visi yang mendasari keterampilan.
b. Mempunyai wawasan filosofi.
c. Mempunyai pertimbangan rasional
d. Memiliki sifat yang positif serta mengembangkan mutu kerja.
- Menurut CV.Good
a. memerlukan persiapan dan pendidikan khusus bagi pelaku.
b. Memliki kecakapan profesional sesuai persyaratan yang telah dibakukan (organisasi profesi,pemerintah).
c. Mendapat pengakuan dari masyarakat dan pemerintah.
- Menurut Scein EH
a. Terikat dengan pekerjaan seumur hidup.
b. Mempunyai motivasi yang kuat atau panggilan sebagai landasan pemilihan kariernya dan mempunyai komitmen seumur hidup
c. Memiliki kelompok ilmu pengetahun dan keterampilan khusus melalui pendidikan dan pelatihan.
d. Mengambil keputusan demi kliennya, berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori.
e. Berorientasi pada pelayanan menggunakan keahlian demi kebutuhan klien.
f. Pelayanan yang diberikan kepada klien berdasarkan kebutuhan objektif klien
g. Lebih mengetahui apa yang baik untuk klien mempunyai otomi dalam mempertahankan tindakan
h. Membentuk perkmpulan profesi peraturan untuk profesi.
i. Mempunyai kekuatan status dalam bidang keahliannya, pengetahuan mereka dianggap khusus.
j. Tidak diperbolehkan mengadakan advertensi klien.
- Periaku Etis Profesional
Bidan
harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan
yang berkualitas bedasarjkan standar perilaku yang etis dalam praktis
yang etis dalam praktik asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku
etis dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum atau
kegiatan ilmiah baik formal atau non formal dengan teman,sejawat,
profesi lain maupun masyarakat. Dalam membantu pemecahan masalah ini
bidan mengunakan 2 pendekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu : pendekatan
berdasarkan prinsip, pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan.
- Pendekatan berdasarkan prinsip
Menurut
Beauchamp Childres, menyatakan ada 4 pendekatan prinsip dalam etika
kesehatan, meliputi:1) tindakan sebaiknya mengarah sebagai penghargaan
terhadap kapasitas otonomi setiap orang.2) menghindarkan berbuat suatu
kesalahan.3) dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan
segala konsekuensinya.4) keadilaan menjelaskan tentang manfaat dan
resiko yang dihadapi.
- Pendekatan Berdasarkan Asuhan
Bidan
memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewjiban moral. Perspektif
asuhan memberikan arah dengan cara bagaimana bidan dapat berbagi waktu
untuk duduk bersam dengan pasien atau sejawat,merupakan suatu
kebahagiaan bila didasari etika. Komitmen utama pada asuhan kebidanan
adalah bagaimana advokasi terhadap pasien dalam memberikan asuhan.
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung
hak-hak pasien. Sikap etis profesional berari bekerja sesuai standar
melaksanakan advokasi, menjamin keselamatan pasien menghormati terhadap
ha-hak pasien. Sehingga kualitas pelayanan kebidanan meningkat.
Ada beberapa unsur pelayanan profesional, yaitu :
a. Pelayanan yang berlandaskan sikap dan kemampuan profesional.
b. Ditujukan untuk kepentingan yang menerima.
c. Pelayanan yang diberikan serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi.
d. Memberikan perlindungan bagi anggota profesi.
Bidan harus menampilkan perilaku profesional
a. bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta ketrampilan.
b. Bermoral tinggi.
c. Berlaku jujur
d. Tidak melakukan tindakan coba-coba
e. Tidak memberikan janji yang berlebihan
f. Tidak melakukan tindakan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial.
g. Memegang teguh etika profesi.
h. Mengenali batas-batas kemampuan.
i. Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya.
- Hak dan Kewajiban Pasien dan Bidan
- Hak Pasien
a. pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS.
b. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur.
c. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
d. Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
e. Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya.
f. Pasien berhak mendapatkan informasi
g. Pasien berhak mendapat pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung.
h. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya.
i. Pasien
berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis
dan mendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
j. Pasien berhak menerima konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di RS tsb
k. Pasien berhak meminta atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data data medisnya.
l. Pasien berhak mendapat informasi
m. Pasian berhak menyetujui atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
n. Pasien berhak meolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya.
o. Pasien berhak didmpingi keluarganya dalam keadaan kritis.
p. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama.
q. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di RS.
r. Pasien berhak menerima arau menolak imbingan moril atau spiritual.
s. Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.
t. Hak untuk menentukan diri sendiri.
u. Pasien berhak melihat rekam medik.
- Kewajiban Pasien
a. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib RS.
b. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter,bidan,perawat yang merawatnya.,
c. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan RS.
d. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati.
- Hak Bidan
a. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/
c. Bidan erhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan paraturan perundangan.
d. Bidan berhak atas privasi apabila nama baik dicemarkan baik oleh pasien.
e. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f. Bidan berhak atas kesempatan untuk untuk meningkatkan jenjang karir.
g. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
- Kewajiban Bidan
a. Bidan wajib mematuhi kewajiban RS.
b. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghorati hak pasien.
c. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan sesuai dengan kebutuhan pasien.
d. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami/keluarga.
e. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
f. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul.
h. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis.
i. Bidan wajib mendokmentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
j. Bidan
wajib mengikuti pekembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta
menambah ilmu pengetahuanya melalui pendidikan formal atau non formal.
k. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dalam memberikan asuhan kebidanan.
- Etika Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan tergantung bagaimana struktur sosial budaya masyarakat dan
teramasuk kondisi sosial ekonomi, sosial demografi.keadilan dalam
pelayanan dimulai dari: pemenuhan kebutuhan klien sesuai,sumber daya
pelayanan kebidanan untuk meningkatkan pelayanan kebidanan dan
keterjangkauan tempat pelayanan. Pelayanan kebidanan meliputi aspek
biopsikososial spiritual dan kultural. Pasien memerlukan bidan yang
mempunyai karakter semangat melayani, simpati,empati,ikhlas,memberi
kepuasan. Kegunaan dokumentasi adalah sbb:
- Sebagai data atau fakta yang dapat dipakai untuk mendukung ilmu pengetahuan.
- merupakan alat untuk mengambil keputusan, perencanaan, pengomtrolan terhadap suatu masalah.
- sebagai sarana penyimpanan berkas agar tetap aman dan terpelihara dengan baik.
Dimensi kepuasan pasien meliputi 2 hal :
1. Kepuasan mengacu penerapan kode etik dan standar pelayanan profesi
2. kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratanpelayanan kebidanan.
- Pelaksanaan Etika dalamPelayanan Kebidanan
Area kewenangan bidan tertuang dalam Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasidan praktik bidan.
- Etika dalam pelayanan kontrasepsi
Pemilihan alat kontrsepsi merupakan hakklien dan suami untuk merencanakan pengaturan kelahiran mereka
Tujuan konseling kontrasepsi adalah:
a. Agar calon akseptor mampu memahami manfaat KB bagi dirinya dan keluarga
b. Calon akseptor mempunyai pengetahuan yang baik tentang alasan menggunakan KB dan segala hal yang berkaitan dengan kontrasepsi
Bidan sebagai konselor harus memiliki kepribadian sbb:
a. Minat untuk menolong orang lain
b. Mampu untuk empati
c. Menjadi pendengar yang aktif dan baik
d. Mempunyai pengamatan yang tajam
e. Terbuka terhadap pendapat orang lain
f. Mampu mengenali hambatan psikologis sosial dan budaya
Langkah-langkah pelaksanaan konseling meliputi :
a. Menciptakan suasana dan hubungan saling percaya
b. Menggali permasalahan yang dihadapi calon akseptor
c. Memberikan penjelasan disertai penunjukan alat-alat kontrasepsi
Setelah klien memutuskan memilih salah satu alat kontrasepsi,bidan menyiapkan informed consent secara tertulis.
- Etika dalam penelitian kebidanan
Menurut
kode etik bidan internasional adalah bahwa bidna seharusnya
meningkatkan pengetahuannya melalui berbagai proses seperti dari
pengalaman pelayanan kebidanan dan dari riset kebidanan. Bidan wajib
mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan
kebidanan. Bidan harus siap untukmengadakan penelitian dan siap untuk
memberikan pelayanan berdasarkan hasil penelitian. Pada dasarnya
penelitian bertujuan untuk :
a. Memajukan ilmu pengetahuan dalam kaitan untuk meningkatkan pelayanan.
b. Kemajuan dalam bidang penelitian itu sendiri.
Menurut Helsinski prinsip dasar penelitian yang mengambil objek manusia harus memenuhi ketentuan :
1. Bermanfaat bagi umat manusia
2. Harus sesuai dengan prinsip ilmiah dan harus didasarkan pengetahuan yang cukup dari dukungan kepustakaan ilmiah.
3. Tidak membahayakan objek
4. Tidak merugikan atau menjadikan beban baik waktu
5. Harus selalu dibandingkan rasio untung , rugi resiko.
- Syarat Penelitian kebidanan
- Suka rela/ voluntary
Tidak
ada unsur paksaan atau tekanan secara langsung maupun tidak langsung
atau adanya unsur ingin menyenangkan atau adanya ketergantungan dan
diperlukan informed consent.
- Informed Consent Penelitian
Setiap
profesi perlu mengatur anggotanya, bahwa dalam mengadakan penelitian,
penelitian wajib menjelaskan sejelas-jelasnya kepada objek
penelitian.selain itu penelitian perlu diyakinkan bahwa informasi yang
diberikan sudah adekuat,juga perlu adanya pemahaman yang adekuat dari
objek penelitian
- Kerahasiaan
Tidak
boleh membuka identitas objek penelitian baik individu, kelmpok, maupun
institusi . Adanya jaminan kerahasiaan dari responden dapat memberikan
rasa aman dan akan meningkatkan keabsahan data yang diberikan.
- Privacy
Penelitian
seharusnya tidak mengganggu keleluasaan diri atau privacy dalamhalrasa
hormat dan harga diri, aspek sosial budaya dan tidak mengganggu
ketenangan hidup dan keleluasaan diri atau gerak, hal ni juga berkaitan
dengan kerahasiaan dan masalah pribadi.
- Kelompok rawa
Kelompok
rawan meliputi: wanita hamil, bayi, anakbalita, usia lanjut, orang
sakit berat, orang sakit mental, orang cacat yang tidak kompeten dalam
mengambil keputusan,termasuk juga kelompok minoritas dalam suatu
masyarakat.untuk penelitian pada kelompok tersebut masalah etika perlu
benar-benar diperhatikan agar tidak melanggar hak objek penelitian atau
terjadi eksploitasi dan eksperimen yang melanggar kode etik penelitian.
- Hal-hal yang perlu diperhatikan pada penelitian kebidnan
- Masalah sensitif
Masalah
sensitif artinya informasiyang dicari peneliti bisa sangat sensitif dan
pribadi, misalnya informasi tentang objek penelitian dalam hal
penderita AIDS/HIV positif, PHS, NAPZA, penyimpangan perilaku sex, KDRT.
- Keahlian peneliti
Untuk
penelitian klinik menyangkut manusia tidak boleh bersifat
trial/coba-coba, tetapi harus didasari keilmuan yang kuat dan dilakukan
oleh orang yang kompeten ilmunya.
- Pemakaian atau prosedur perijinan
Untuk
melakukan penelitian harus ijin secara tertulis, setelah melalui study
pendahuluan dan melalui pengkajian proposal penelitian.
H. Etika
diartikan "sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan".
Etik
ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk
sikap tindakan manusia.
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994)
ETIK adalah aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal
ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing
makhluk hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan
nilai-nilai mereka.
I. TEORI MORAL
Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
3. Menjaga privacy setiap individu
4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7. Menghasilkan tindakan yg benar
8. Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
9. Memberikan
petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk,
benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
10. Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
J. HAK KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien,
jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban
adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang
harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh
pasien.
K. TUJUAN KODE ETIK
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.
Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1). Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dad pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik
suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan
anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar.
Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2). Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggota
Yang
dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau
mental. Dalam hal kesejahteraan materil angota profesi kode etik umumnya
menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan
yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan
tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi
dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3). Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam
hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu,
sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4). Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode
etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu
berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang
pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
L. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.
M. KODE ETIK BIDAN
Kode
etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan
disyahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988, sedang petunjuk
pelaksanaanya disyahkan dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun
1991, kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres nasional IBI XII
tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
ETIKA MORAL DAN NILAI DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
A. PENGERTIAN
Kemajuan
ilmu pengeahuan dan teknologi dalam segala bidang berpengaruh terhadap
meningkatnya kritis masyarakat terhadap mutu pelayanan kebidanan.
Sikap
etis profesional bidan akan mewarnai dalam setiap langkahnya, termasuk
dalam mengambil keputusan dalam merespon situasi yang muncul dalam
asuhan.
Etik
merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar
atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku.
Etik berfokus pada prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir
dan bertindak dalam kehidupanya dilandasi nilai-nilai yang di anutnya.
Nilai
(values) merupakan suatu proses dimana seseirang dapat mengerti sistem
nilai-nilai yang melekat pada dirinya sendiri. Ada 3 fase dalam
klarifikasi nilai-nilai yang perlu dipahami oleh bidan yaitu : pilihan,
penghargaan, dan tindakan.
- Ciri-ciri Profesional :
- Menurut T. Raka Joni,1980 adalah sbb:
a. Menguasai visi yang mendasari keterampilan.
b. Mempunyai wawasan filosofi.
c. Mempunyai pertimbangan rasional
d. Memiliki sifat yang positif serta mengembangkan mutu kerja.
- Menurut CV.Good
a. memerlukan persiapan dan pendidikan khusus bagi pelaku.
b. Memliki kecakapan profesional sesuai persyaratan yang telah dibakukan (organisasi profesi,pemerintah).
c. Mendapat pengakuan dari masyarakat dan pemerintah.
- Menurut Scein EH
a. Terikat dengan pekerjaan seumur hidup.
b. Mempunyai motivasi yang kuat atau panggilan sebagai landasan pemilihan kariernya dan mempunyai komitmen seumur hidup
c. Memiliki kelompok ilmu pengetahun dan keterampilan khusus melalui pendidikan dan pelatihan.
d. Mengambil keputusan demi kliennya, berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori.
e. Berorientasi pada pelayanan menggunakan keahlian demi kebutuhan klien.
f. Pelayanan yang diberikan kepada klien berdasarkan kebutuhan objektif klien
g. Lebih mengetahui apa yang baik untuk klien mempunyai otomi dalam mempertahankan tindakan
h. Membentuk perkmpulan profesi peraturan untuk profesi.
i. Mempunyai kekuatan status dalam bidang keahliannya, pengetahuan mereka dianggap khusus.
j. Tidak diperbolehkan mengadakan advertensi klien.
- Periaku Etis Profesional
Bidan
harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan
yang berkualitas bedasarjkan standar perilaku yang etis dalam praktis
yang etis dalam praktik asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku
etis dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum atau
kegiatan ilmiah baik formal atau non formal dengan teman,sejawat,
profesi lain maupun masyarakat. Dalam membantu pemecahan masalah ini
bidan mengunakan 2 pendekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu : pendekatan
berdasarkan prinsip, pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan.
- Pendekatan berdasarkan prinsip
Menurut
Beauchamp Childres, menyatakan ada 4 pendekatan prinsip dalam etika
kesehatan, meliputi:1) tindakan sebaiknya mengarah sebagai penghargaan
terhadap kapasitas otonomi setiap orang.2) menghindarkan berbuat suatu
kesalahan.3) dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan
segala konsekuensinya.4) keadilaan menjelaskan tentang manfaat dan
resiko yang dihadapi.
- Pendekatan Berdasarkan Asuhan
Bidan
memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewjiban moral. Perspektif
asuhan memberikan arah dengan cara bagaimana bidan dapat berbagi waktu
untuk duduk bersam dengan pasien atau sejawat,merupakan suatu
kebahagiaan bila didasari etika. Komitmen utama pada asuhan kebidanan
adalah bagaimana advokasi terhadap pasien dalam memberikan asuhan.
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung
hak-hak pasien. Sikap etis profesional berari bekerja sesuai standar
melaksanakan advokasi, menjamin keselamatan pasien menghormati terhadap
ha-hak pasien. Sehingga kualitas pelayanan kebidanan meningkat.
Ada beberapa unsur pelayanan profesional, yaitu :
a. Pelayanan yang berlandaskan sikap dan kemampuan profesional.
b. Ditujukan untuk kepentingan yang menerima.
c. Pelayanan yang diberikan serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi.
d. Memberikan perlindungan bagi anggota profesi.
Bidan harus menampilkan perilaku profesional
a. bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta ketrampilan.
b. Bermoral tinggi.
c. Berlaku jujur
d. Tidak melakukan tindakan coba-coba
e. Tidak memberikan janji yang berlebihan
f. Tidak melakukan tindakan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial.
g. Memegang teguh etika profesi.
h. Mengenali batas-batas kemampuan.
i. Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya.
- Hak dan Kewajiban Pasien dan Bidan
- Hak Pasien
a. pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS.
b. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur.
c. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
d. Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
e. Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya.
f. Pasien berhak mendapatkan informasi
g. Pasien berhak mendapat pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung.
h. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya.
i. Pasien
berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis
dan mendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
j. Pasien berhak menerima konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di RS tsb
k. Pasien berhak meminta atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data data medisnya.
l. Pasien berhak mendapat informasi
m. Pasian berhak menyetujui atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
n. Pasien berhak meolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya.
o. Pasien berhak didmpingi keluarganya dalam keadaan kritis.
p. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama.
q. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di RS.
r. Pasien berhak menerima arau menolak imbingan moril atau spiritual.
s. Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.
t. Hak untuk menentukan diri sendiri.
u. Pasien berhak melihat rekam medik.
- Kewajiban Pasien
a. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib RS.
b. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter,bidan,perawat yang merawatnya.,
c. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan RS.
d. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati.
- Hak Bidan
a. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/
c. Bidan erhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan paraturan perundangan.
d. Bidan berhak atas privasi apabila nama baik dicemarkan baik oleh pasien.
e. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f. Bidan berhak atas kesempatan untuk untuk meningkatkan jenjang karir.
g. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
- Kewajiban Bidan
a. Bidan wajib mematuhi kewajiban RS.
b. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghorati hak pasien.
c. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan sesuai dengan kebutuhan pasien.
d. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami/keluarga.
e. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
f. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul.
h. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis.
i. Bidan wajib mendokmentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
j. Bidan
wajib mengikuti pekembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta
menambah ilmu pengetahuanya melalui pendidikan formal atau non formal.
k. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dalam memberikan asuhan kebidanan.
- Etika Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan tergantung bagaimana struktur sosial budaya masyarakat dan
teramasuk kondisi sosial ekonomi, sosial demografi.keadilan dalam
pelayanan dimulai dari: pemenuhan kebutuhan klien sesuai,sumber daya
pelayanan kebidanan untuk meningkatkan pelayanan kebidanan dan
keterjangkauan tempat pelayanan. Pelayanan kebidanan meliputi aspek
biopsikososial spiritual dan kultural. Pasien memerlukan bidan yang
mempunyai karakter semangat melayani, simpati,empati,ikhlas,memberi
kepuasan. Kegunaan dokumentasi adalah sbb:
- Sebagai data atau fakta yang dapat dipakai untuk mendukung ilmu pengetahuan.
- merupakan alat untuk mengambil keputusan, perencanaan, pengomtrolan terhadap suatu masalah.
- sebagai sarana penyimpanan berkas agar tetap aman dan terpelihara dengan baik.
Dimensi kepuasan pasien meliputi 2 hal :
1. Kepuasan mengacu penerapan kode etik dan standar pelayanan profesi
2. kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratanpelayanan kebidanan.
- Pelaksanaan Etika dalamPelayanan Kebidanan
Area kewenangan bidan tertuang dalam Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasidan praktik bidan.
- Etika dalam pelayanan kontrasepsi
Pemilihan alat kontrsepsi merupakan hakklien dan suami untuk merencanakan pengaturan kelahiran mereka
Tujuan konseling kontrasepsi adalah:
a. Agar calon akseptor mampu memahami manfaat KB bagi dirinya dan keluarga
b. Calon akseptor mempunyai pengetahuan yang baik tentang alasan menggunakan KB dan segala hal yang berkaitan dengan kontrasepsi
Bidan sebagai konselor harus memiliki kepribadian sbb:
a. Minat untuk menolong orang lain
b. Mampu untuk empati
c. Menjadi pendengar yang aktif dan baik
d. Mempunyai pengamatan yang tajam
e. Terbuka terhadap pendapat orang lain
f. Mampu mengenali hambatan psikologis sosial dan budaya
Langkah-langkah pelaksanaan konseling meliputi :
a. Menciptakan suasana dan hubungan saling percaya
b. Menggali permasalahan yang dihadapi calon akseptor
c. Memberikan penjelasan disertai penunjukan alat-alat kontrasepsi
Setelah klien memutuskan memilih salah satu alat kontrasepsi,bidan menyiapkan informed consent secara tertulis.
- Etika dalam penelitian kebidanan
Menurut
kode etik bidan internasional adalah bahwa bidna seharusnya
meningkatkan pengetahuannya melalui berbagai proses seperti dari
pengalaman pelayanan kebidanan dan dari riset kebidanan. Bidan wajib
mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan
kebidanan. Bidan harus siap untukmengadakan penelitian dan siap untuk
memberikan pelayanan berdasarkan hasil penelitian. Pada dasarnya
penelitian bertujuan untuk :
a. Memajukan ilmu pengetahuan dalam kaitan untuk meningkatkan pelayanan.
b. Kemajuan dalam bidang penelitian itu sendiri.
Menurut Helsinski prinsip dasar penelitian yang mengambil objek manusia harus memenuhi ketentuan :
1. Bermanfaat bagi umat manusia
2. Harus sesuai dengan prinsip ilmiah dan harus didasarkan pengetahuan yang cukup dari dukungan kepustakaan ilmiah.
3. Tidak membahayakan objek
4. Tidak merugikan atau menjadikan beban baik waktu
5. Harus selalu dibandingkan rasio untung , rugi resiko.
- Syarat Penelitian kebidanan
- Suka rela/ voluntary
Tidak
ada unsur paksaan atau tekanan secara langsung maupun tidak langsung
atau adanya unsur ingin menyenangkan atau adanya ketergantungan dan
diperlukan informed consent.
- Informed Consent Penelitian
Setiap
profesi perlu mengatur anggotanya, bahwa dalam mengadakan penelitian,
penelitian wajib menjelaskan sejelas-jelasnya kepada objek
penelitian.selain itu penelitian perlu diyakinkan bahwa informasi yang
diberikan sudah adekuat,juga perlu adanya pemahaman yang adekuat dari
objek penelitian
- Kerahasiaan
Tidak
boleh membuka identitas objek penelitian baik individu, kelmpok, maupun
institusi . Adanya jaminan kerahasiaan dari responden dapat memberikan
rasa aman dan akan meningkatkan keabsahan data yang diberikan.
- Privacy
Penelitian
seharusnya tidak mengganggu keleluasaan diri atau privacy dalamhalrasa
hormat dan harga diri, aspek sosial budaya dan tidak mengganggu
ketenangan hidup dan keleluasaan diri atau gerak, hal ni juga berkaitan
dengan kerahasiaan dan masalah pribadi.
- Kelompok rawa
Kelompok
rawan meliputi: wanita hamil, bayi, anakbalita, usia lanjut, orang
sakit berat, orang sakit mental, orang cacat yang tidak kompeten dalam
mengambil keputusan,termasuk juga kelompok minoritas dalam suatu
masyarakat.untuk penelitian pada kelompok tersebut masalah etika perlu
benar-benar diperhatikan agar tidak melanggar hak objek penelitian atau
terjadi eksploitasi dan eksperimen yang melanggar kode etik penelitian.
- Hal-hal yang perlu diperhatikan pada penelitian kebidnan
- Masalah sensitif
Masalah
sensitif artinya informasiyang dicari peneliti bisa sangat sensitif dan
pribadi, misalnya informasi tentang objek penelitian dalam hal
penderita AIDS/HIV positif, PHS, NAPZA, penyimpangan perilaku sex, KDRT.
- Keahlian peneliti
Untuk
penelitian klinik menyangkut manusia tidak boleh bersifat
trial/coba-coba, tetapi harus didasari keilmuan yang kuat dan dilakukan
oleh orang yang kompeten ilmunya.
- Pemakaian atau prosedur perijinan
Untuk
melakukan penelitian harus ijin secara tertulis, setelah melalui study
pendahuluan dan melalui pengkajian proposal penelitian.
H. Etika
diartikan "sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan".
Etik
ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk
sikap tindakan manusia.
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994)
ETIK adalah aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal
ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing
makhluk hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan
nilai-nilai mereka.
I. TEORI MORAL
Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
3. Menjaga privacy setiap individu
4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7. Menghasilkan tindakan yg benar
8. Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
9. Memberikan
petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk,
benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
10. Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
J. HAK KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien,
jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban
adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang
harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh
pasien.
K. TUJUAN KODE ETIK
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.
Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1). Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dad pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik
suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan
anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar.
Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2). Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggota
Yang
dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau
mental. Dalam hal kesejahteraan materil angota profesi kode etik umumnya
menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan
yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan
tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi
dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3). Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam
hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu,
sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4). Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode
etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu
berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang
pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
L. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.
M. KODE ETIK BIDAN
Kode
etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan
disyahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988, sedang petunjuk
pelaksanaanya disyahkan dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun
1991, kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres nasional IBI XII
tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
Akademi
Kebidanan Ummi Khasanah Yogyakarta. AKBIDUK Jogja. Pendaftaran PMB
Akbid. AKBID Kebidanan. Mau jadi Bidan Profesional dan handal kunjungi :
www.akbiduk.ac.id
Akbid di Jogja Akbid Ummi Khasanah Yogyakarta.
sumber https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5086700678731261068#editor/target=post;postID=3233451693134384495